Ketua Komisi III Ingin KUHAP yang Baru Lebih Memperkuat Posisi Rakyat Kecil dalam Proses Hukum

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas DPR bertujuan untuk memperkuat posisi masyarakat sipil saat berhadapan dengan negara dalam proses hukum.
Harapan terhadap KUHAP yan baru tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melalui pesan video kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
"Saya berangkat dari latar belakang sebagai pengacara publik dan saya tahu betul betapa timpangnya posisi warga negara ketika harus berhadapan dengan negara dalam kasus hukum. Negara ini sangat powerful, sementara warga sipil sering kali dalam posisi yang lemah," jelasnya.
Baca Juga: Hotman Paris Minta RUU KUHAP Beri Kesempatan Rakyat Kecil Ajukan Praperadilan
Habiburokhman mengatakan, ketimpangan tersebut sangat terlihat dalam KUHAP saat ini yang dibuat pada era Orde Baru di tahun 1981.
Menurutnya, banyak ketentuan dalam KUHAP lama yang tidak memberikan ruang perlindungan bagi warga negara.
Salah satu contohnya adalah keterbatasan peran advokat dalam proses penyidikan.
Baca Juga: RUU KUHAP Tuai Polemik, DPR Akan Minta Masukan YLBHI dan Advokat
"Advokat saat mendampingi tersangka hanya boleh duduk, mendengar dan mencatat. Tidak bisa memberikan nasihat hukum secara langsung, apalagi berdialog dengan penyidik. Ini sangat tidak adil dan tidak mencerminkan due process of law yang semestinya," ujarnya.
Habiburokhman juga menyoroti aturan subjektif dalam penahanan seseorang yang didasarkan pada tiga kekhawatiran yaitu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
"Parameter kekhawatiran ini sangat subjektif dan rentan disalahgunakan. Tidak boleh ada undang-undang yang memberikan kewenangan sebesar itu hanya berdasarkan penilaian subjektif," katanya.
Dalam revisi KUHAP, Komisi III mendorong berbagai perbaikan mendasar, termasuk kewajiban memasang kamera pengawas (CCTV) di seluruh area ruang tahanan sebagai upaya mencegah penyiksaan atau kekerasan terhadap seorang tersangka.
Habiburokhman mencontohkan sebuah kasus di Kota Palu, di mana seorang tahanan meninggal dunia dan baru terungkap setelah adanya bukti rekaman CCTV.
"Melalui revisi (KUHAP) ini, kami ingin mengurangi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Kami menyadari tidak akan mungkin menciptakan keseimbangan yang sempurna antara citizen dan state, tapi minimal kita harus mendekatinya," jelasnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Pastikan Dokumen RUU KUHAP Tidak Hilang: Bisa Diakses Publik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







