Ungkap Penambangan Liar di Kotamobagu, Polisi Sita Enam Alat Berat dan Langsung Tahan Pelaku

AKURAT.CO Polres Kotamobagu berhasil menangkap pelaku penambangan liar yang selama ini merambah lokasi konsesi milik Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis secara ilegal.
Pengungkapan kasus penambangan liar ini tidak lepas dari gerak cepat dan respons tegas Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, beserta jajaran, yang sigap menindaklanjuti laporan dari KUD Perintis.
Dalam operasi tersebut, para pelaku berhasil diamankan di lokasi tambang ilegal.
Ditemukan pula enam unit alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan liar. Keenam alat berat tersebut kini telah dipasang garis polisi (police line) sebagai barang bukti.
Baca Juga: KUD Perintis Prihatin Penambangan Liar di Sulawesi Utara: Negara Rugi, Hukum Dilecehkan
Para pelaku telah ditahan di Mapolres Kotamobagu dan proses hukum kini tengah berjalan.
Polda Sulawesi Utara juga turut melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik penambangan liar ini.
Ketua dan jajaran pengurus KUD Perintis menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Kotamobagu, yang menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keberanian dalam menindak pelanggaran. Meskipun aktivitas ilegal ini diduga melibatkan aktor-aktor kuat yang menjadi beking di belakang layar.
"Ini merupakan langkah konkret yang sangat kami apresiasi. Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolres Kotamobagu dan seluruh anggota yang telah bekerja dengan cepat dan profesional. Penertiban ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan keadilan di sektor pertambangan," jelas Sarwo Edi Lewier, Kepala Teknik Tambang KUD Perintis, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: Tasikmalaya Dikepung Penambangan Liar, Pelaku Harus Diberi Efek Jera
Dia juga menyebut bahwa aktivitas penambangan liar bukan hanya merugikan pemilik izin usaha Pertambangan (IUP) secara finansial, namun juga menciptakan kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial dan kerugian bagi negara akibat hilangnya potensi pendapatan dari pajak dan royalti.
Sarwo Edi menambahkan, KUD Perintis tetap berkomitmen menjalankan praktik tambang yang sah, transparan dan ramah lingkungan.
Saat ini, polisi telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal di Kotamobagu dan proses penyelidikan terus berkembang.
Fokus penyidik kini diarahkan pada pengungkapan aktor-aktor yang membekingi kegiatan tersebut, yang selama ini memberikan dukungan logistik maupun perlindungan informal terhadap praktik penambangan liar di lapangan.
Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Penambangan Liar
KUD Perintis berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif dan tuntas, sebagai bentuk efek jera bagi pelaku tambang liar dan pihak-pihak yang selama ini merasa kebal hukum.
Dalam waktu dekat, KUD Perintis juga akan menyampaikan laporan lanjutan dan meminta pendampingan dari lembaga-lembaga hukum lainnya untuk memastikan perlindungan terhadap pemegang izin sah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







