Mahasiswa Trisakti Usulkan Revisi Pasal 30 RKUHAP Demi Lindungi Saksi dan Korban

AKURAT.CO Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengusulkan penambahan norma dalam Pasal 30 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Usulan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dalam proses penegakan hukum.
Usulan tersebut disampaikan oleh perwakilan mahasiswa, Wildan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
“Di Pasal 30 ayat 2, kami melihat adanya celah yang bisa disalahgunakan. Di situ disebutkan bahwa penyidik dapat langsung mendatangi kediaman tersangka atau saksi tanpa pemanggilan terlebih dahulu, jika yang bersangkutan menghindar dari pemeriksaan,” jelas Wildan.
Ia menekankan pentingnya penambahan norma yang menjamin prinsip-prinsip perlindungan hukum dalam tindakan penyidikan seperti penggeledahan, penyitaan, atau penjemputan paksa, khususnya terhadap saksi dan korban yang belum tentu berstatus tersangka.
Baca Juga: Cara Daftar Pin Ibu Hamil KRL secara Online Agar Dapat Kursi Prioritas dan Perjalanan Aman
“Tambahan ayat 3 kami usulkan agar setiap tindakan dalam pengumpulan alat bukti yang dapat berdampak pada hak privasi atau keselamatan saksi dan korban, harus mengedepankan prinsip perlindungan saksi, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006,” tegasnya.
Selain itu, mahasiswa juga mengusulkan adanya kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.
“Di ayat 3, kami juga menyarankan bahwa tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat,” lanjut Wildan.
Ia mengakui bahwa mekanisme ini mungkin menambah waktu secara administratif, namun dinilai penting untuk mencegah tindakan represif dan kesewenang-wenangan yang sering kali terjadi.
“Memang ada tantangan administratif, tapi ini penting demi melindungi hak warga negara. Tidak semua yang dijemput paksa sudah pasti bersalah atau tersangka. Ini langkah preventif,” ujarnya.
Wildan menutup pernyataannya dengan menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap tindakan aparat yang kerap bersikap represif, khususnya terhadap mahasiswa.
“Usulan ini juga bertujuan untuk menjaga kontrol yudisial atas tindakan represif, yang dalam banyak kasus kerap dialami oleh mahasiswa saat berhadapan dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Baca Juga: RKUHAP Dibahas Awal Masa Sidang Mendatang, Siap Tampung Aspirasi Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









