6 Orang Jadi Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah, Jual Video Syur Anak Rp50.000

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, berhasil mengungkap enam tersangka yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi anak, di dua grup Facebook, yakni Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Kasus ini dimulai setelah video dan foto-foto asusila yang melibatkan anak-anak viral di media sosial pada 14 Mei 2025. Pengungkapan ini menjadi bukti betapa rawannya media sosial disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan konten yang tersebar di grup Fantasi Sedarah mengandung foto dan video eksploitasi seksual terhadap anak, termasuk beberapa korban yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Viral Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Ini Pandangan Islam terhadap Praktik Inses
"Grup ini sudah diblokir pada 15 Mei 2025, namun kami terus mendalami kasus ini, dan berhasil menangkap enam orang tersangka di berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu," jelas Himawan, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025)
Enam tersangka yang berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, DK (akun: Alesa Bafon), yang aktif menjual konten pornografi anak di grup Fantasi Sedarah, dengan tarif Rp50.000 untuk 20 video atau Rp100.000 untuk 40 konten.
MR (akun: Nanda Chrysia), kreator dan admin grup Fantasi Sedarah, yang telah mengunggah ratusan gambar dan video pornografi anak.
MS (akun: Masbro), yang membuat video asusila dengan anak dan membagikannya di grup. MJ (akun: Lukas), yang membuat video asusila dengan korban dan merupakan buron dalam kasus perbuatan asusila terhadap anak.
Baca Juga: Ramai Soal Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Ini Bahaya Inses atau Hubungan Seksual Bersaudara!
MA (akun: Rajawali), yang mengunduh dan membagikan ulang konten pornografi anak di grup tersebut. KA (akun: Temon-temon), yang mengunggah dan menyebarkan konten pornografi anak di grup Suka Duka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk akun Facebook, perangkat elektronik, serta berbagai media penyimpanan digital yang digunakan untuk menyebarkan konten terlarang.
"Keenam tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pornografi anak dan perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






