KPK Tancap Gas Usut Tuntas Kasus Korupsi di Anak Usaha Telkom Group

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), anak usaha Telkom Group.
Salah satu langkah percepatan dilakukan dengan memeriksa Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (22/4/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum menjelang berakhirnya masa penahanan para tersangka.
“Sudah mendekati akhir masa penahanan. Jadi beberapa petunjuk telah dipenuhi, salah satunya pemeriksaan terhadap saudara TSL (Tejo Suryo Laksono),” kata Tessa.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami peran Tejo sebagai Direktur PT GRC.
Baca Juga: Jelaskan dan Tuliskan 3 Contoh Bagaimana Langkah Kita dalam Mengantisipasi Berita Hoax?
Ia diduga kuat menjadi perantara aliran dana ratusan miliar rupiah dari Telkomsigma ke PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB), perusahaan yang terlibat langsung dalam proyek server dan storage.
“Fokus penyidikan pada pengetahuan dan peran yang bersangkutan saat menjabat sebagai Direktur PT GRC,” ujar Tessa.
Sebelumnya, selain Tejo, KPK juga memeriksa mantan Direktur Utama Telkomsigma, Judi Achmadi, yang juga sedang menjalani hukuman atas kasus korupsi proyek fiktif di anak usaha Telkomsigma lainnya, PT Graha Telkom Sigma (GTS).
Kerugian negara dari kasus di PT GTS tercatat mencapai Rp324,8 miliar.
Adapun dalam perkara pengadaan server dan storage, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
- Roberto Pangasian Lumban Gaol (Direktur PT PNB),
- Afrian Jafar (pegawai PT PNB),
- Imran Muntaz (konsultan hukum).
Ketiganya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp280 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini, 24 April 2025: Segera Klaim Hadiah Gratis dari Garena!
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







