Nekat Gadaikan Mobil Masih Kredit, Pria di Palu Dipenjara 1 Tahun 5 Bulan!

AKURAT.CO Gara-gara nekat menggadaikan mobil yang masih dalam cicilan, Ansar—warga Kalukubula, Sigi—harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan serta denda Rp30 juta, lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Kisahnya bermula saat Ansar mengajukan pembiayaan mobil Toyota All New Rush melalui perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Palu.
Namun, ketika memasuki cicilan ke-17, Ansar berhenti membayar angsuran dan dinyatakan wanprestasi.
Tim ACC Palu telah melakukan serangkaian upaya penagihan, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, serta somasi resmi. Sayangnya, Ansar tetap tak menunjukkan itikad baik.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa mobil tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak ACC.
Baca Juga: Kenangan Dian Sastrowardoyo Saat Perankan Sosok Kartini
Merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah, ACC melaporkan kasus ini ke Polsek Bimaru pada 6 September 2024.
Setelah dua kali gelar perkara, status Ansar naik menjadi tersangka dan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Donggala.
Pada 4 Februari 2025, Majelis Hakim menyatakan Ansar bersalah karena melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Ia divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan dan denda Rp30 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan tambahan selama 2 bulan.
Menanggapi kasus ini, Branch Manager ACC Palu, Indrawan, menegaskan, menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan adalah pelanggaran hukum serius.
“Mengalihkan atau menggadaikan mobil cicilan tanpa izin itu pelanggaran pidana. Pasal 36 UU Fidusia bisa menjerat pelaku dengan hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta,” jelasnya, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: Bulan Syawal Sampai Tanggal Berapa? Cek Batasannya di Sini!
Indrawan pun mengingatkan para nasabah ACC untuk segera menghubungi kantor cabang jika mengalami kesulitan membayar cicilan.
“Jangan mengambil jalan pintas yang bisa berujung pidana. Kami terbuka membantu mencarikan solusi terbaik,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 7Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 8Demo Hari Ini 20 Oktober 2026: Apa Saja 5 Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa









