Karyawan Garuda Indonesia Terlibat Kasus Uang Palsu, Perusahaan Sanksi Tegas

AKURAT.CO PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengambil langkah tegas terhadap salah satu karyawannya, Bayu Setyo Aribowo, yang diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.
Bayu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus yang menghebohkan publik ini.
Baca Juga: Citilink Mau Ganti Dirut? Ini Penjelasan Manajemen Garuda Indonesia
Dalam pernyataan resminya, Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, menyatakan bahwa perusahaan menjatuhkan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan berlaku. Sanksi maksimal yang dikenakan berupa Surat Peringatan Tingkat III (SP3).
"Langkah ini merupakan bentuk penegakan disiplin internal perusahaan sebagai respons atas perkembangan proses hukum yang sedang berjalan," ujar Enny.
Bayu Sudah Tidak Aktif di Garuda Sejak 2022
Garuda Indonesia juga menjelaskan bahwa Bayu bukan lagi karyawan aktif. Sejak 2022, dia tercatat sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) dan tidak lagi berpartisipasi dalam kegiatan operasional perusahaan.
"Yang bersangkutan sudah tidak aktif selama hampir tiga tahun. Kendati demikian, kami sangat menyesalkan keterlibatannya dalam kasus ini," tambah Enny.
Baca Juga: DPR Harap Kasus Peredaran Uang Palsu UIN Makassar Jadi Pelajaran Penting Semua Pihak
Kronologi Keterlibatan Bayu dalam Sindikat Uang Palsu
Kasus ini mencuat setelah Polsek Tanah Abang mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan delapan orang tersangka.
Salah satunya adalah Bayu, yang diketahui menerima uang palsu dari tersangka bernama Amir Yadi. Bayu kemudian menginstruksikan tersangka lain berinisial J untuk menjual uang palsu tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Garuda Indonesia menegaskan dukungan penuhnya terhadap proses hukum dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap kasus ini secara tuntas.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Garuda Indonesia yang terus menjaga integritas dan profesionalisme seluruh karyawannya.
Perusahaan menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan penegakan aturan secara konsisten demi menjaga kepercayaan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








