Pakar Hukum Nilai SKCK Perlu Dihapus: Bertentangan dengan HAM, Jadi Penghambat Mendapatkan Pekerjaan

AKURAT.CO Wacana penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kembali mencuat.
Kali ini, dukungan datang dari Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.
Ia menilai, keberadaan SKCK sudah tidak relevan lagi dan justru bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Dari sisi HAM, SKCK sangat merugikan. Ini bisa jadi penghalang serius bagi warga negara untuk mendapatkan pekerjaan,” ujar Hibnu, Sabtu (12/4/2025).
Menurutnya, SKCK selama ini menjadi alat penyaring yang bias.
Terutama bagi mantan narapidana, dokumen ini seolah menjadi pengingat abadi atas masa lalu mereka, meski telah menyelesaikan hukuman dan ingin memulai hidup baru.
Hasilnya, banyak eks napi kesulitan mencari pekerjaan karena dinilai “bercatatan buruk” oleh sistem.
Baca Juga: Apakah WhatsApp Down? Cek Alasan Pengguna Tidak Bisa Kirim Chat ke Grup!
Hibnu menekankan, karakter seseorang sebenarnya bisa lebih terlihat dari proses wawancara kerja, bukan sekadar catatan masa lalu.
"Kalau sudah diwawancara, bisa kelihatan apakah cocok atau tidak. Kenapa harus dibatasi dari awal hanya karena selembar kertas dari kepolisian?" ujarnya.
Ia juga menyayangkan adanya stigma sosial yang ditimbulkan oleh SKCK.
“Bayangkan, mantan koruptor bisa ikut pilkada, tapi mantan napi biasa malah sulit cari kerja karena ada catatan negatif. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Pernyataan Hibnu senada dengan langkah Kementerian Hukum dan HAM yang secara resmi mengusulkan pencabutan SKCK.
Dalam surat yang ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai dan dikirim ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 21 Maret lalu, tercantum permintaan agar layanan SKCK dihapuskan.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kemenkumham, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan tersebut didasarkan pada kajian akademis dan pengalaman lapangan.
Dalam kunjungan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan, pihaknya menemukan banyak mantan narapidana kembali terjerumus ke dunia kriminal lantaran kesulitan mendapat pekerjaan pasca-bebas.
“Mereka terkunci oleh syarat SKCK. Sekalipun bisa mendapatkan surat itu, tetap saja ada keterangan bahwa mereka pernah dipidana. Itu membuat banyak perusahaan enggan menerima mereka,” kata Nicholay.
Isu ini membuka ruang diskusi besar soal bagaimana negara seharusnya memfasilitasi reintegrasi sosial mantan narapidana, bukan malah mempersulit.
Apakah SKCK masih relevan di tengah upaya reformasi sistem hukum dan pemulihan keadilan sosial?
Baca Juga: 10 Tahun Sendiri, Denada Siap Buka Hati dan Menikah Lagi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









