Penyidikan Korupsi Mbak Ita dan Suami Tuntas, KPK Serahkan Berkas ke Jaksa!

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, yang juga merupakan suami Mbak Ita.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan pada Senin (17/3/2025).
“Pada hari ini, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik kepada JPU,” ujar Tessa.
Selain Mbak Ita dan Alwin, KPK juga melimpahkan berkas perkara terhadap dua pihak swasta, yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar, yang turut terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Mediasi Kasus Penggelapan Mobil Gagal, Kimberly Ryder: Gak Dateng Tuh
Kasus ini mencakup tiga dugaan tindak pidana korupsi, yaitu:
1. Pengadaan Barang atau Jasa
Dugaan korupsi pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023.
2. Pengaturan Proyek Penunjukan Langsung
Manipulasi proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023.
3. Pemerasan terhadap Bapenda Kota Semarang
Permintaan sejumlah uang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Menurut Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, hasil dari tiga tindak pidana ini menyebabkan pasangan Mbak Ita dan Alwin mengantongi dana sekitar Rp6 miliar. Rinciannya:
- Pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD: Rp1,7 miliar.
- Pengaturan proyek penunjukan langsung di kecamatan: Rp2 miliar.
- Pemerasan terhadap Bapenda Kota Semarang: Rp2,4 miliar.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
- Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menahan Mbak Ita dan Alwin setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: MotoGP Argentina: Puasa Podium Franco Morbidelli Berakhir dengan Tempat Ketiga di Rio Hondo
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan dua tokoh penting di Jawa Tengah dalam dugaan korupsi besar yang merugikan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








