Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum dalam Kasus MinyaKita

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum terkait kasus MinyaKita yang tengah mencuat.
Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Sudaryono menyatakan bahwa Presiden sangat geram dan mengecam keras para pelaku yang merugikan masyarakat melalui praktik-praktik curang tersebut.
“Ya gimana, masak nggak marah? Rakyat banyak yang dirugikan. Yang marah itu bukan hanya Presiden, tapi kita semua juga marah,” kata Sudaryono.
Menurut Sudaryono, Presiden Prabowo mengingatkan bahwa tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat.
Baca Juga: Menag: Tambahan Kuota Haji 2025 Masih Dipertimbangkan
“Pesan Presiden adalah tidak boleh ada siapapun yang menari-nari di atas kepentingan dan penderitaan rakyat,” tegasnya.
Prabowo juga memastikan bahwa di bawah pemerintahannya, tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum.
Ia menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
“Intinya, tidak ada satu pun yang kebal hukum di Indonesia. Siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak, harus kita tindak dengan tegas,” ujar Sudaryono menirukan pesan Presiden.
Kasus MinyaKita terungkap setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait ketidaksesuaian takaran minyak goreng tersebut.
Ditemukan bahwa MinyaKita yang berlabel 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 750-800 mililiter.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyita barang bukti dari produk MinyaKita yang tidak sesuai standar tersebut.
Baca Juga: Presiden Prabowo Akan Gelar Diskusi Panel dengan Rektor PTN dan PTS di Istana
Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan serius dan memastikan penegakan hukum yang adil demi melindungi hak-hak masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










