Pakar Hukum: Kewenangan Berlebih Jaksa dalam RKUHAP Berpotensi Ganggu Keseimbangan Hukum

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menimbulkan kekhawatiran terkait semakin besarnya kewenangan Kejaksaan dalam proses hukum di Indonesia.
Pakar Hukum dan Ketua The Indonesia President Institute, Musa Darwin Pane, mengatakan, aturan baru dalam RKUHAP berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara pidana.
Selama ini, kata dia, sistem hukum pidana Indonesia telah membagi peran secara jelas: penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh kepolisian, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan kejaksaan.
Namun, dalam draf RKUHAP yang tengah dibahas, jaksa berpotensi mendapatkan kewenangan lebih besar, termasuk mengambil alih kasus yang dianggap tidak berjalan sesuai harapan.
Musa Darwin Pane menilai hal ini berbahaya, karena dapat menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat Masih Terjadi Jelang Lebaran 2025
“Jika jaksa memiliki kendali penuh atas penangkapan dan penahanan, keseimbangan antar-lembaga penegak hukum akan terganggu. Polisi, jaksa, advokat, Mahkamah Agung, dan lembaga pemasyarakatan harus memiliki kedudukan yang setara agar tidak ada dominasi satu pihak,” ujar Musa, Rabu (5/3/2025).
Ia juga mengingatkan, jika jaksa memiliki kewenangan mengambil alih semua perkara ketika penyidik dianggap tidak bekerja maksimal, maka bisa terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Seharusnya ada batasan yang jelas antara penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, agar tidak menimbulkan benturan kepentingan yang dapat merugikan keadilan,” tegasnya.
Dengan adanya potensi konflik kewenangan ini, Musa Darwin Pane menekankan pentingnya peran pemerintah dan DPR dalam memastikan bahwa revisi KUHAP tidak melemahkan prinsip keadilan.
Perubahan aturan seharusnya memperkuat kolaborasi antar-lembaga penegak hukum, bukan justru memberikan kewenangan lebih besar kepada satu pihak yang berisiko menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









