Kejagung Tetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Sebagai Tersangka

AKURAT.CO Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan perkembangan penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi serangkaian tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dengan alat bukti yang cukup," ujar Harli dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
7 Pejabat dan Pengusaha Jadi Tersangka
Berikut tujuh tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung:
Baca Juga: Sultan Malaka Sambut PP AMPG, Bahas Kemitraan untuk Penguatan Ekonomi Umat
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yongki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Harli mengungkapkan, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri: Rp35 triliun
- Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
- Impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
- Pemberian Kompensasi (2023): Rp126 triliun
- Pemberian Subsidi (2023): Rp21 triliun
Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 2025? Cek Jadwalnya di Sini!
Barang Bukti dan Langkah Hukum
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah:
- Memeriksa 96 saksi dan 2 ahli
- Menyita 96 dokumen terkait
- Mengamankan 45 barang bukti elektronik
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi, dengan dampak besar bagi negara. Kejagung memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









