Dirdik KPK Pantau Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan

AKURAT.CO Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menghadiri sidang Praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Selain Asep, turut hadir Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan. Kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan terhadap Biro Hukum KPK yang menangani sidang tersebut.
“Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada tim hukum KPK,” ujar Asep melalui pesan tertulis.
Asep menegaskan, kehadirannya dalam sidang Praperadilan bukanlah hal baru, karena sebelumnya ia juga hadir dalam beberapa sidang serupa.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Penindakan Manipulasi Sertifikat Lahan di Pagar Laut Bekasi
“Bukan kali ini saja. Sudah beberapa kali kami menghadiri sidang Praperadilan, termasuk dalam kasus ASDP dan lainnya,” ujarnya.
Saat ditanya soal dugaan intervensi terhadap hakim dalam sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Asep menepis tudingan tersebut.
"Sejauh ini tidak ada intervensi. Kehadiran kami murni untuk mendukung tim hukum KPK,” tegasnya.
Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir 2024.
Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain Harun, KPK juga menyebut Hasto mengurus PAW anggota DPR RI Dapil Kalimantan Barat 1, Maria Lestari.
Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) karena diduga menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Propolisul: Inovasi Kesehatan Berbasis Propolis Lokal untuk Kesehatan dan Pemberdayaan Ekonomi
Ia mengajukan Praperadilan, dengan alasan bahwa penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








