KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura
Oktaviani | 24 Januari 2025, 10:04 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.
Pria yang disebut sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu ditangkap di Singapura.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/1/2025), membenarkan adanya penangkapan terhadap Paulus Tannos.
Saat ini, Paulus Tannos sedang ditahan oleh otoritas Singapura.
"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum. Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan, guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia, untuk secepatnya dibawa ke persidangan," jelas Fitroh.
Paulus Tannos telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP sejak 2019.
Namun sosok Paulus Tannos masih belum jelas keberadaannya.
Ia pun menjadi buronan (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






