Mantan Menkumham Amir Syamsudin Tegaskan Soal Kewenangan Ahli dalam Kasus Timah

AKURAT.CO Polemik seputar peran dan kewenangan Prof. Bambang Hero Saharjo dalam menghitung kerugian negara kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung terus bergulir.
Setelah dilaporkan oleh Andi Kusuma, Ketua Perpat Bangka Belitung, ke Polda Bangka Belitung pada 8 Januari 2025 dengan tuduhan pemalsuan keterangan terkait audit kerugian negara Rp271 triliun, Bambang Hero melaporkan balik ke Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya, Bambang menyatakan bahwa ia diminta langsung oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian tersebut.
"Berdasarkan Permen LH No. 7 Tahun 2014, saya dan Pak Basuki Wasis adalah ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini," ujar Bambang Hero.
Baca Juga: Kajian Kontroversial Bambang Hero Berujung Laporan ke Polisi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memperkuat pernyataan Bambang dengan menyebut bahwa pengadilan telah menetapkan kerugian negara senilai Rp300 triliun, sesuai dakwaan jaksa.
"Ahli memberikan keterangan atas dasar keilmuannya, dan hasilnya diolah oleh auditor negara. Perhitungan kerugian ini atas permintaan jaksa penyidik," jelas Harli, Minggu (12/1/2025).
Namun, prosedur penunjukan Bambang Hero diprotes kuasa hukum terdakwa, Junaedi Saibih.
Ia menyoroti Pasal 4 Ayat 2 Permen LH No. 7 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa ahli harus ditunjuk oleh pejabat eselon I atau eselon II instansi lingkungan hidup, bukan oleh penyidik.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, juga menilai bahwa penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai amanat UUD 1945.
Baca Juga: Keterbatasan Infrastruktur hingga Kualitas Menu Jadi Kendala Program MBG
Pandangan ini bertentangan dengan klaim Bambang yang menyebut dirinya berkompeten melakukan perhitungan tersebut.
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, yang menandatangani Permen LH No. 7 Tahun 2014, menegaskan, peraturan tersebut disusun dengan kajian akademik dan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Selama tidak ada perubahan, aturan itu tetap berlaku. Kewenangan audit ada di domain pejabat instansi lingkungan hidup, bukan penyidik," tegas Amir.
Ia menambahkan, ketentuan hukum tidak bisa diabaikan atau ditafsirkan secara sepihak.
"Permen itu dirancang dengan kajian matang, bukan asal-asalan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo






