Ahli Ekonomi Peringatkan: Kebijakan Kerugian Negara Bisa Hancurkan Dunia Usaha

AKURAT.CO Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB, Sudarsono, mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus kerusakan lingkungan terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Menurutnya, pendekatan ini berisiko menghancurkan dunia usaha dan merusak perekonomian Indonesia.
Sudarsono menjelaskan, setiap aktivitas eksplorasi lahan, baik di sektor tambang maupun perkebunan, pasti menyebabkan perubahan lingkungan.
"Perubahan tutupan lahan itu hal yang tak terelakkan. Bukan hanya di tambang, sektor lain seperti perkebunan sawit juga begitu. Kalau kerugian lingkungan dijadikan dasar pidana dan dibebankan ke pelaku usaha, semua bisa bangkrut atau masuk penjara," ujarnya, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Niat Jessica Iskandar Kasih Perawat Pribadi untuk Sang Ayah Kandas
Ia menambahkan, kebijakan semacam ini dapat menciptakan ketakutan di kalangan pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan, dan pada akhirnya merusak perekonomian secara luas.
Sudarsono menegaskan, negara memiliki tanggung jawab atas dampak lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas yang dilakukan secara legal, khususnya jika kegiatan tersebut sudah mendapat IUP dari pemerintah.
"Kalau aktivitas dilakukan di wilayah IUP, itu artinya legal, dan negara tahu kerusakan akan terjadi saat izin dikeluarkan. Tanggung jawab utamanya ada pada negara," tegasnya.
Menurutnya, tugas perusahaan pemegang IUP adalah melaksanakan reklamasi lahan pasca-eksplorasi. Jika reklamasi tidak dilakukan, maka barulah sanksi hukum dapat diterapkan.
"Namun, menghitung kerugian lingkungan sebagai kerugian negara dan langsung memidanakan perusahaan, itu langkah yang keliru. Kalau seperti ini, siapa yang berani menambang?" imbuhnya.
Baca Juga: Baznas Entaskan 577 Ribu Warga Miskin Sepanjang 2024
Ia juga menekankan bahwa tindakan hukum harus difokuskan pada penambang liar, yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan tanpa izin.
Sudarsono juga menanggapi kritik Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut sanksi hukum terkait tata niaga timah terlalu ringan. Menurutnya, komentar itu muncul akibat informasi yang kurang akurat.
"Presiden mungkin emosional karena mendapat data yang kurang tepat. Kita harus mendukung beliau dengan memberikan informasi yang benar agar pengelolaan lingkungan tidak hanya adil tetapi juga membawa manfaat bagi semua pihak," katanya.
Ia berharap pemerintah bisa menyusun kebijakan yang lebih proporsional dan mendukung keberlanjutan dunia usaha tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








