DPR Dukung Pemeriksaan Budi Arie Terkait Judi Online: Agar Tidak Ada Prasangka!

AKURAT.CO Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memeriksa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online.
Menurutnya, pemeriksaan ini penting untuk menghindari fitnah yang dapat merugikan pihak yang terlibat.
"Biarkan proses hukum yang membuktikan, apakah benar ada keterlibatan atau tidak. Ini penting agar tidak ada prasangka yang terus berkembang," ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat (20/12).
Ia juga menekankan, jika terbukti ada keterlibatan, Budi Arie harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, namun jika tidak terbukti, masyarakat sendiri yang akan menilai.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025 Berjalan Optimal
Hasanuddin berharap agar kepolisian bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.
Ia juga mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk bertindak tegas terhadap pegawai yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online.
Pemeriksaan Budi Arie Setiadi terkait kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan Menkominfo tersebut telah diperiksa dengan 18 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Penyidik mengajukan 18 pertanyaan dalam permintaan keterangan terhadap Budi Arie," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Selain itu, pada 12 Desember 2024, penyidik gabungan dari Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri juga telah mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus ini.
Baca Juga: DPR Kritisi Koruptor Dimaafkan Asal Kembalikan Uang: Di Negara Lain Korupsi Dihukum Mati
Dengan langkah hukum yang transparan, diharapkan semua pihak mendapatkan kejelasan dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh spekulasi yang beredar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










