KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Hindari Gratifikasi Jelang Natal dan Tahun Baru

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), pejabat, dan penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
KPK menegaskan, ASN, pejabat, dan penyelenggara negara memiliki tanggung jawab untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan publik.
"Menolak pemberian gratifikasi merupakan langkah awal yang penting dalam upaya pencegahan korupsi," ujar tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Demo di KPK, Tuntut Penyelidikan Dugaan Korupsi Bupati Banggai
Budi juga mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan dampak negatif, seperti konflik kepentingan, pelanggaran kode etik, hingga risiko sanksi pidana.
ASN, pejabat, atau penyelenggara negara yang sudah terlanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugas dan kewajiban mereka, diwajibkan melaporkannya ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.
"Setiap laporan gratifikasi akan dianalisis oleh KPK untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut termasuk yang dilarang dan menjadi milik negara, atau yang sah diterima oleh penerima," jelas Budi.
KPK menyediakan berbagai saluran pelaporan, baik secara langsung ke KPK maupun melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.
Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Baca Juga: PBSI Ikat Pelatih Pelatnas dengan Kontrak Jangka Panjang, tapi Bisa Dipecat Kapan Saja
Imbauan ini menjadi pengingat bagi ASN dan pejabat negara untuk tetap menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya, terutama di momentum perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik









