KPK Buka Peluang Panggil Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah untuk Klarifikasi LHKPN

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah.
Pemeriksaan terhadap Dedy berkaitan dengan dugaan anomali pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
"Biasanya kalau klarifikasi dipanggil," ujar Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menurut Nawawi, pemanggilan terhadap yang bersangkutan, juga tergantung pada hasil pemeriksaan terhadap LHKPN Dedy. "Tergantung kalau ada hal yang perlu dilakukan konfirmasi mereka akan panggil," kata Nawawi.
Baca Juga: KPK Telisik Harta Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah, Segera Tentukan Langkah Selanjutnya
Sebelumnya, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, mengatakan tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan pendalaman dan memanggil Dedy untuk klarifikasi.
KPK masih melakukan pengumpulan data dan analisis. Termasuk berbagai hal terkait anomali pada LHKPN Dedy.
Selain itu, Lembaga Antirasuah juga bakal memeriksa berkaitan kepemilikan rekening Dedy. Termasuk rekening milik istrinya Sri Meilina, dan anaknya, Lady Aurellia Pramesti.
Berdasarkan harta kekayaan yang disampaikan ke KPK pada 31 Desember 2023, Dedy tercatat memiliki kekayaan Rp9,4 miliar. Dedy melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Jakarta Selatan. Dedy juga melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah.
Dedy tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta; surat berharga Rp670.700.000; kas dan setara kas Rp6.725.751.869 dan nihil utang.
Harta dia mengalami peningkatan sekitar Rp500 juta dari laporan satu tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, Dedy tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp8.915.130.867.
Dedy disorot warganet usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa Lady Aurelia Pramesti. Lady tersangkut kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







