Aipda Robig Zaenudin Segera Jadi Tersangka Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

AKURAT.CO Polda Jawa Tengah akan segera menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka atas kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang, yang terjadi pada 24 November 2024.
Informasi ini disampaikan Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Helmy Tamaela, dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
"Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memperoleh keterangan ahli dari Ditreskrimum Polda Jateng, kami akan melakukan penetapan tersangka. Tersangka saat ini sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah," ujar Helmy.
Helmy menjelaskan, proses ekshumasi terhadap jasad Gamma telah dilakukan pekan lalu. Hasilnya menunjukkan bahwa korban meninggal akibat tembakan.
Baca Juga: Penerapan UU Tipikor pada Kasus Pertambangan PT Timah Dinilai Tidak Tepat
"Proses ekshumasi sudah kami lakukan pada Jumat pekan lalu, dan terbukti bahwa korban Gamma meninggal karena tembakan," ungkapnya.
Selama ekshumasi, ditemukan proyektil peluru yang bersarang di bagian bawah usus korban. Barang bukti berupa peluru proyektil dan senjata api (senpi) telah diamankan oleh Polda Jateng untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
"Proyektil yang ditemukan di bawah usus korban telah kami kirim ke laboratorium forensik bersama barang bukti senjata api yang diamankan Bidpropam Polda Jateng," tambahnya.
Setelah mengamankan bukti fisik, Polda Jawa Tengah akan mendengarkan hasil pemeriksaan dokter forensik dan labfor mengenai senjata api serta proyektil peluru.
Selanjutnya, olah TKP akan dilakukan untuk merekonstruksi rangkaian peristiwa.
"Hari ini kami akan menerima keterangan dari dokter forensik dan labfor terkait senpi serta proyektil yang telah kami kirim. Malam nanti, kami merencanakan olah TKP untuk menggambarkan kronologi kejadian secara rinci," jelas Helmy.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Siap Dievaluasi Terkait Kasus Penembakan Siswa SMK Gamma Rizkynata
Kasus ini telah menjadi perhatian nasional dan memicu diskusi tentang penggunaan senjata api oleh aparat.
Polda Jateng memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Penetapan tersangka terhadap Aipda Robig Zaenudin diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pelajaran penting bagi institusi Polri untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan senjata api.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta








