Saksi Fakta: Kemitraan PT Timah dengan Swasta Selamatkan Ekonomi Rakyat

AKURAT.CO Dalam sidang dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, Suparta, dan Reza terkait pengelolaan timah, saksi fakta Elly Agustina Rebuin memaparkan bagaimana kemitraan antara PT Timah dan perusahaan swasta berdampak positif bagi masyarakat. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Elly menjelaskan, pada tahun 2018, pemerintah memberlakukan moratorium produksi timah untuk perusahaan swasta.
Kala itu, hanya PT Timah yang diizinkan melanjutkan produksi, sementara masyarakat masih bergantung pada aktivitas menambang timah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Pada 2018, ada moratorium untuk smelter swasta. Sementara masyarakat tetap butuh makan dan banyak yang masih menambang," ujar Elly.
Elly memaparkan, PT Timah menginisiasi pola kemitraan dengan perusahaan berbadan hukum, seperti CV, untuk membeli dan mengumpulkan timah dari masyarakat. Timah tersebut kemudian dijual ke PT Timah melalui perusahaan swasta tersebut.
Baca Juga: Jika Menang Pilkada, Pramono Anung Siap Tancap Gas di 100 Hari Pertama
"Konsep kemitraan ini seperti 'malaikat penyelamat' bagi masyarakat. Mereka tetap bisa menjual timah tanpa khawatir diselundupkan, sekaligus mendukung perekonomian lokal. Masyarakat hanya tahu mereka perlu makan, tanpa terlalu memahami aturan hukum," jelasnya.
Elly juga menekankan, perusahaan berbadan hukum seperti CV mematuhi kewajiban pajak dan memberikan kontribusi nyata pada pembangunan daerah, terutama di Provinsi Bangka Belitung.
"CV ini berbadan hukum, membayar pajak, dan ikut berkontribusi terhadap pembangunan di Bangka Belitung. Jadi ini memberi dampak positif secara langsung," tambah Elly.
Kemitraan tersebut, menurut Elly, tidak hanya menyelamatkan perekonomian masyarakat lokal tetapi juga mencegah aktivitas penyelundupan timah.
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat mempertanyakan langkah hukum yang diambil terhadap pihak-pihak yang dianggap telah berbuat baik.
Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Suara Sesuai Hati Nurani
"Masyarakat merasa aneh, kenapa orang-orang yang melakukan hal baik justru disalahkan oleh negara? Mereka tidak memahami kenapa pihak yang membantu justru dipermasalahkan," tutup Elly.
Sidang ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut tata kelola sumber daya alam dan dampaknya terhadap masyarakat kecil. Sidang berikutnya akan menentukan langkah hukum selanjutnya terkait kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









