Polisi Benarkan Tangkap Alwin Jabarti Kiemas dalam Kasus Judi Online, Nama Megawati Terseret

AKURAT.CO Polisi mengonfirmasi telah mengamankan Alwin Jabarti Kiemas, dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Viral di media sosial, Alwin diungkap sebagai keponakan dari almarhum Taufiq Kiemas, mendiang suami dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
"Kami jawab benar (Alwin ditangkap). Cukup ya, terima kasih," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Dia juga membenarkan, bahwa Alwin merupakan tersangka yang sebelumnya diinisialkan sebagai AJ, yang berperan dalam memilah sejumlah website judi online agar tak terblokir.
Baca Juga: Terlibat Kasus Judi Online, Staf Ahli Kementerian Komdigi Adi Kismanto Ngaku Menyesal
AJ merupakan salah satu tersangka yang diamankan terlebih dahulu di Ruko Grand Galaxy yang berada di kawasan Rose Garden, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11/2024). Saat itu, AJ diamankan bersama dua tersangka lainnya yakni AK dan A.
Sebagai informasi, total sudah 28 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi. Rinciannya, 24 orang telah ditangkap dan empat tersangka lainnya yang masih DPO.
Di mana, 9 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, 1 staf ahli Komdigi, dan 18 sisanya sipil. Berikut peran dan inisial para tersangka selengkapnya:
- 4 orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi: A, BN, HE dan J (DPO);
- 7 orang berperan sebagai agen pencari website judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO);
- 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen: A alias M, MN dan DM;
- 2 orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblok: AK dan AJ;
- 9 orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari/ meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR;
- 2 orang berperan dalam melakukan TPPU: D dan E;
- 1 orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi: T
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








