Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri

AKURAT.CO Polda Metro Jaya membuka peluang untuk menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, jika kembali mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.
"Nanti akan kami update apakah penyidik akan menghadirkan dengan paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).
Ade memastikan, surat panggilan kepada Firli telah dikirimkan pada Rabu, 20 November 2024. Panggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan pemerasan.
Baca Juga: Threads Kini Dukung Video Landscape
“Surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu, 20 November 2024,” tegas Ade Safri.
Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri sebagai bagian dari pelengkapan berkas perkara.
"Pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB telah diagendakan minggu depan," kata Ade Safri pada Jumat (22/11/2024).
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Firli diduga meminta sejumlah uang terkait kasus yang sedang ditangani KPK.
Ade menyebutkan, pemeriksaan ini menjadi langkah penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Untuk rencana tindak lanjut penyidikan, kami terus berkoordinasi agar proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," imbuhnya.
Baca Juga: Apple Siapkan Pembaruan Besar untuk Siri, Hadirkan Kemampuan Percakapan ala ChatGPT
Jika Firli kembali absen tanpa alasan yang sah, Polda Metro Jaya menegaskan akan mempertimbangkan langkah jemput paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








