Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Pertanyakan Validitas Perhitungan Kerugian Negara

AKURAT.CO Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam menghitung kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal ini terungkap saat Hakim Alfis Setyawan bertanya kepada saksi ahli BPKP, Suaedi, mengenai dasar angka kerugian yang dihitung mencapai Rp271 triliun.
"Angka 271 triliun itu bukanlah hasil perhitungan ahli sendiri?" tanya Hakim.
"Bukan, Yang Mulia," jawab Suaedi.
Suaedi mengakui, ia hanya mengadopsi angka yang dihitung oleh ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo, terkait kerusakan hutan di Bangka Belitung yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal. Namun, angka tersebut masih diperdebatkan validitasnya.
Baca Juga: Budi Arie Tepis Isu Judi Online: Saya Diajari Pak Jokowi, Fitnah Akan Hilang Sendiri
Penasihat hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih, menilai keterangan tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap SOP BPKP.
Berdasarkan Peraturan Deputi BPKP Bidang Investigasi Nomor 2 Tahun 2024, auditor harus mengkaji bukti secara menyeluruh, termasuk memastikan bahwa ahli yang dilibatkan melakukan pemeriksaan fisik atas teknis pekerjaan.
Junaedi mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, BPKP tidak melakukan kesepahaman dan komunikasi cukup dengan ahli lingkungan, sehingga muncul risiko kesalahpahaman dalam menafsirkan hasil perhitungan.
"SOP internal audit PKKN mengharuskan auditor melakukan kesepahaman dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahan penafsiran. Namun faktanya, auditor hanya mengadopsi hasil dari ahli lingkungan tanpa verifikasi atau klarifikasi menyeluruh," tegas Junaedi.
Tim audit BPKP, menurut Junaedi, juga disebut hanya melakukan kunjungan lapangan tanpa verifikasi menyeluruh.
Baca Juga: Etika Menggunakan Emoji Tertawa dan Ngakak dalam Islam
Selain itu, angka kerugian negara yang dihitung BPKP hanya mempertimbangkan biaya pembayaran yang dikeluarkan oleh PT Timah, tanpa memperhitungkan pendapatan dari penjualan bijih timah, yang seharusnya menjadi faktor pengurang kerugian keuangan negara.
Hakim juga mempertanyakan siapa yang seharusnya dibebankan atas kerugian tersebut, yang tidak disebutkan dalam laporan BPKP.
"Bila transaksi dilakukan oleh CV yang tidak sah dan tidak berhak menambang, serta pembayaran tetap dilakukan, di situlah titik terjadinya kerugian negara," jelas Suaedi.
Hakim pun menyoroti alasan BPKP dalam melakukan klarifikasi secara parsial, yang dinilai kurang komprehensif dalam pengumpulan dan analisis data.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










