Tersangka Kasus Judol Komdigi Bertambah Satu, Mobil hingga Uang Tunai Rp2,6 Miliar Disita Polisi

AKURAT.CO Polisi mengungkap satu tersangka lagi terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni sosok dengan inisial D. Dengan demikian, jumlah tersangka kasus ini menjadi 19 orang.
“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D. D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (12/11/2024).
Dia menjelaskan, D adalah istri dari DPO A, saat ini A sendiri masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian. Dari tangan D, pihak kepolisian turut menyita uang tunai senilai Rp 2.687.599.000.
Baca Juga: Pramono Ngaku Tak Kenal Sosok T, Bandar Judi Online yang Disebut oleh Budi Arie
“Dengan rincian mata uang rupiahnya Rp 2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang dolar singapura SGD: 3.000 SGD atau senilai Rp 35.100.000 dan juga mata uang USD: 37.000 USD senilai Rp 577.200.000,” ungkap dia.
Selain itu, polisi juga turut menyita 58 perhiasan, 6 handphone, 2 mobil, 2 jam tangan mewah dan 1 buku tabungan.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menekankan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dengan kecermatan, kehati-hatian secara intensif untuk mengamankan para pelaku lainnya, barang bukti, serta pemblokiran rekening terkait.
"Kemudian kami tegaskan bahwa Polda Metro Jaya atau Polri berkomitmen terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang," tutup dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sedangkan 8 diantaranya adalah sipil. Meski begitu, belum terungkap secara jelas terkait identitas para tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 6Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 7Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







