KPK: Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, Kalau Bobby Belum Lapor

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep tak masuk kategori gratifikasi. Hal itu berdasarkan hasil analisa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
"Kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Akurat.co, Sabtu (2/11/2024).
Dari analisa yang dilakukan, KPK menyatakan Kaesang bukan penyelenggara negara. Kaesang selain itu juga sudah dewasa. Sehingga, tindak-tanduk Kaesang tak lagi terkait dengan ayahnya, Joko Widodo (Jokowi).
"Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas kepada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah dewasa, sudah terpisah dari orang tuanya," ujar Ghufron.
Baca Juga: Kaesang Menangis Anaknya Dihujat Netizen, Apa Hukum Menghujat Anak Kecil?
Lebih lanjut dikatakan Ghufron, KPK menyatakan hal serupa ini bukan pertama kali. Salah satunya, KPK sebelumnya juga pernah memutuskan tidak dapat menetapkan status gratifikasi atau bukan saat menerima laporan dugan gratifikasi dari seorang dokter swasta yang menerima dari pasien.
"Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali. Pernah seorang dokter swasta menerima dari pasien. Tapi karena dokternya swasta, maka KPK putuskan untuk tidak dapat ditetapkan sebagai gratifikasi atau tidak. Pernah juga seorang guru swasta menerima dari wali murid setelah kenaikan. KPK memutuskan bahwa laporan tentang gratif atau tidaknya kami putusan tidak sebagai gratifikasi," tutur Ghufron.
Kaesang diketahui telah menyampaikan laporan penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut kepada KPK. Laporan dari Kaesang itu menjadi landasan bagi Kedeputian Pencegahaan KPK untuk menganalisis.
Dari laporan itu, Kedeputian Pencegahan menentukan penggunaan jet pribadi Kaesang tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.
Sementara itu, soal dugaan penggunaan pesawat jet pribadi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang sempat ramai di media sosial beberapa waktu lalu, Bobby belum pernah menyampaikan penggunaan pesawat jet pribadi itu sehingga pihaknya tidak bisa melakukan apapun.
Namun demikian, KPK tetap mengusut laporan masyarakat yang masuk ke Direktorat Penerimaan Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). KPK sebelumnya mengungkap sudah ada laporan yang masuk terkait penggunaan jet pribadi oleh menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Mas Bobby itu tidak dalam proses melaporkan diri ke Direktorat Gratifikasi karena itu tidak diapa-apain," ucap Ghufron.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








