Wanita yang Selundupkan Sabu di Alat Vital Dijanjikan Rp2 Juta oleh Suaminya

AKURAT.CO Polisi masih menelusuri kasus wanita berinisial EN (35) yang menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi, saat menjenguk suaminya, FR, yang ditahan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan EN dijanjikan uang Rp 2 juta oleh sang suami untuk mengirimkan barang haram tersebut ke dalam lapas.
"Dijanjikan mendapat upah Rp 2 juta yang dikirim ke rekening milik EN. Namun EN hanya mendapatkan transfer uang sebesar Rp 1.500.000 dalam dua kali transfer," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).
EN sendiri telah mengakui bahwa barang haram tersebut diselundupkan atas perintah suaminya. Bahkan, sehari sebelum penyelundupan, FR menghubungi istrinya untuk menerima paket berisi sabu dan ekstasi dari ojek online di kos mereka di Jalan Paninggaran, Kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Wanita yang Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Alat Vitalnya Diserahkan ke Polisi
Keesokannya, EN mencoba menyelundupkan sabu ke dalam lapas dengan modus disembunyikan dalam alat vital. Namun, naas aksinya ketahuan petugas lapas.
"Keesokan harinya paket tersebut dibawa ke dalam Lapas Salemba dengan cara dilapis/dibungkus alumunium foil, kemudian dilakban hitam yang kemudian disimpan di dalam lubang vaginanya sesuai instruksi suaminya," ungkap dia.
Sebelumnya, Petugas Lapas Salemba Kelas II A, mengamankan wanita berinisial EN (35) karena menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam alat vitalnya, saat menjenguk suaminya yang ditahan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
"Kita amankan EN saat hendak mencoba selundupkan narkoba. Kita amankan narkotika seberat 4.95 gram sabu dan 6 butir ekstasi," kata Kalapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Beni menjelaskan, upaya penyelundupan narkotika terjadi pada Selasa (22/10/2024) siang. Penyelundupan tersebut diketahui dari kecurigaan gerak-gerik EN, petugas pun bergegas melakukan pemeriksaan terhadap EN.
"Si EN hendak membesuk FR yang merupakan warga binaan di Lapas Salemba tindak pidana narkoba pidana 5 tahun 6 bulan," ungkap dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







