Todung Mulya Lubis Soroti Miscarriage of Justice dalam Kasus Korupsi Mardani H Maming

AKURAT.CO Aktivis hak asasi manusia senior, Todung Mulya Lubis, menyoroti terjadinya miscarriage of justice (peradilan sesat) dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 2016-2018.
Menurut Todung, penjatuhan pidana terhadap Maming dipaksakan karena tidak didasarkan pada alat bukti yang memadai.
"Bentuk miscarriage of justice yang paling mencolok adalah tidak dipenuhinya hak atas fair trial. Hakim memilih cherry picking terhadap alat bukti yang dihadirkan selama persidangan. Mereka lebih mempertimbangkan keterangan saksi tidak langsung (testimonium de auditu) yang mendukung dakwaan penuntut umum, dibandingkan dengan bukti-bukti lain yang membantahnya. Sikap berat sebelah seperti ini jelas menunjukkan unfair trial. Jika alat bukti dipertimbangkan secara adil, dakwaan penuntut umum sebenarnya tidak terbukti," ujar Todung,
Baca Juga: Arab Saudi Resmi Depak Roberto Mancini dari Kursi Kepelatihan Tim Nasionalnya
Lebih lanjut, Todung menjelaskan bahwa hakim memaksakan konstruksi hukum dalam perkara ini untuk memenuhi unsur Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
“Pemaksaan konstruksi hukum paling mencolok adalah ketika keuntungan dan pembagian hasil usaha dianggap sebagai pemberian hadiah,” lanjut Todung.
“Dengan menyatakan bahwa keuntungan usaha sama dengan hadiah, hakim melakukan analogi. Padahal, analogi dalam hukum pidana adalah pelanggaran berat terhadap prinsip legalitas, yang merupakan dasar utama hukum pidana.”
Todung menegaskan, meskipun korupsi adalah masalah serius bagi bangsa ini, penanganannya tidak boleh dilakukan secara serampangan. Jika terjadi miscarriage of justice dalam perkara korupsi, terdakwa seharusnya dinyatakan bebas.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 3 Halaman 50-51, Ayo Berdiskusi!
"Langkah korektif sangat diperlukan," ujar Todung yang juga merupakan aktivis anti-korupsi.
"Indonesia memang tidak mengenal konsep retrial seperti di Inggris, tetapi lembaga peninjauan kembali (PK) bisa menjadi sarana untuk melakukan koreksi. Dalam kasus Maming, saya berharap Mahkamah Agung dapat menyoroti miscarriage of justice yang terjadi dan memperbaikinya."
Todung menutup dengan mengatakan bahwa dirinya akan menyiapkan sebuah amicus curiae terkait kasus ini, yang akan disampaikan kepada Mahkamah Agung pekan depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







