Dua Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Jalani Tes Psikologi

AKURAT.CO Dua pemilik dan pengurus yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kota Tangerang yang melakukan pelecehan seksual, Sudirman (49) dan Yusuf Baktiar (30), menjalani pemeriksaan psikologi oleh Biro SDM Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan psikologi ini, dilakukan untuk mengetahui motif dua pelaku melakukan tindakan sodomi kepada anak asuhnya.
"Dua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan psikologi oleh bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2024).
Sementara itu, 13 anak asuh yang berada di panti asuhan telah dipindahkan untuk sementara waktu ke rumah perlindungan Dinas Sosial Kota Tangerang. Semuanya akan ditangani untuk memulihkan psikologisnya.
Baca Juga: Jumlah Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Bertambah Jadi 8 Orang
"Polres Metro Tangerang Kota juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kotamadya Tangerang yang juga telah menyiapkan kami dapat informasi dari penyidik Dinas Kesehatan juga sudah menyiapkan psikolog," ucap dia.
Ade Ary merinci, dari 13 anak asuh yang berada di panti asuhan, tercatat ada 8 anak asuh yang melapor telah menjadi korban. 8 anak asuh itu terdiri dari 5 anak-anak dan 3 dewasa.
Bahkan, Polres Metro Tangerang Kota juga telah membuka posko aduan bila ada korban lain yang hendak melapor. "Silakan, berikan laporan, berikan informasi dan akan kami tindak lanjuti dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota," kata dia.
Sebelumnya, Sampai saat ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, di antaranya Sudirman (49), Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28). Sudirman dan Yusuf telah dilakukan penahanan, sedangkan Yandi masih dilakukan pencarian oleh polisi.
"Dan saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/10/2024).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







