Stop! Jangan Sebar Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Bisa Terkena UU ITE

AKURAT.CO Media sosial kini tengah dihebohkan dengan beredarnya video syur guru dan murid di Gorontalo.
Meskipun hanya berupa potongan, video syur guru dan murid di Gorontalo tersebut telah menjadi trending topik di X dengan keyword 'guru', yang tercatat saat ini sudah 82.600 lebih tweet.
Baca Juga: Viral Video Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo, Apa Hukum Menyebarkan Video Syur menurut Islam?
Hingga saat ini masih banyak netizen yang meminta link video syur guru dan murid di Gorontalo tersebut.
Padahal, menyebarkan konten yang mengandung unsur kesusilaan bisa terkena pelanggaran UU ITE.
Ketentuan soal penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan Ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Video Syur Guru dan Siswa di Gorontalo Telah Dilaporkan
Oknum guru yang viral karena video syur dengan seorang siswinya telah dilaporkan ke pihak berwajib oleh keluarga korban.
Wakapolres Gorontalo, Kompol Ryan D Hutagalung, menambahkan bahwa laporan tersebut diterima kemarin, dan pelapor adalah paman dari siswi tersebut.
"Iya om dari siswi itu melaporkan dan sudah kami terima laporan itu," kata Ryan dikutip pada Rabu (25/9/2024).
Menurut Ryan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan tersebut," lanjutnya.
Di sisi lain, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur mengatakan bahwa dari hasil penelusuran awal, unit PPA menemukan bahwa keduanya diduga telah menjalin hubungan asmara dalam waktu yang cukup lama.
“Guru dan siswa ini dari informasi awal yang kami dapat sudah memiliki huhungan asmara sejak tahun 2022,” katanya.
Baca Juga: Ramai Video Syur Guru dan Siswa di Gorontalo, Ini Larangan Menyebarkan Video Syur dalam Islam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







