Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara Meski Banding Diterima

AKURAT.CO Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dengan pidana sembilan tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam kasus korupsi yang melibatkan Karen Agustiawan.
Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024 untuk selain dan selebihnya," demikian bunyi amar putusan banding, yang dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Bantah Luhut, KPK Tegaskan Aksi Karen Agustiawan dalam Proyek LNG Tak Murni Bisnis
Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno, serta beranggotakan hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik.
Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, namun hanya melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti.
Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Selain itu, majelis hakim meminta Karen agar tetap berada dalam tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp7.500,00."
Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim tingkat pertama tidak membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Karen. Pembayaran uang pengganti dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.
Berdasarkan keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, telah ditemukan dari hasil pengadaan tersebut uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah USD113.839.186,60 justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang menyimpang ketentuan, yang seharusnya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








