Kasus KDRT Seret Pegawai Ditjen Pajak di Bekasi, FAF Resmi Jadi Tersangka

AKURAT.CO Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF di Bekasi, kini memasuki tahap baru dengan penetapan FAF sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari perselisihan keluarga terkait pengambilan uang sewa rumah milik FAF.
Adik dari FAF mengambil uang tersebut, yang menurut korban, MAT, seharusnya digunakan untuk keperluan keluarga mereka.
Perselisihan ini memicu kemarahan FAF, yang kemudian berujung pada cekcok mulut antara tersangka dan korban. Kekesalan FAF memuncak hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap MAT.
Baca Juga: Airin-Ade Datangi Markas PDIP, Sebentar Lagi Terima SK dari Megawati untuk Pilgub Banten
"Hingga korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki, dan luka pada bagian kepala," jelas Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Persoalan di dalam rumah tangga mereka tidak berhenti di situ. Setelah insiden kekerasan tersebut, FAF meninggalkan korban bersama anak mereka.
MAT mengalami stres dan depresi, sementara anaknya sering menangis mencari keberadaan ayahnya yang tidak pernah pulang sejak Oktober 2023.
Akibat kondisi ini, MAT akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bekasi Kota. Polisi telah memeriksa korban, terlapor, serta saksi-saksi terkait.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengeluarkan surat permintaan visum et repertum psikiatrikum untuk korban dari RS Polri.
Baca Juga: Sebagai Warga Negara Indonesia Bagaimana Sebaiknya Kita Menyikapi Perkembangan Teknologi?
"Saat ini, kami menunggu hasil pemeriksaan Visum et Psikiatrikum dari RS Polri," tambah Ade Ary.
Atas tindakannya, FAF terancam dijerat dengan Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik terkait penegakan hukum dalam kasus KDRT di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









