Diputus Kontrak Sepihak, Distributor AUX Laporkan Perusahaan Asal Tiongkok ke KPPU

AKURAT.CO PT. Berkat Elektrik Sejati Tangguh (BEST), sebuah perusahaan nasional, melaporkan NINGBO AUX IMP & EXP CO., LTD ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
NINGBO AUX merupakan perusahaan asal Tiongkok sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner.
Laporan dilakukan lewat surat tertanggal 14 Agustus 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kuasa hukum PT BEST, Slamet Riyadi dan Teja Yulianto, menjelaskan bahwa kliennya sebagai distributor tunggal telah berhasil memasarkan produk pendingin udara (air conditioner/AC) merek AUX di seluruh Indonesia selama lebih dari 20 tahun, sehingga AC merek AUX dikenal luas oleh masyarakat.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Twibbon 17 Agustus 2024 di Canva
Namun, pada 5 Juli 2024, NINGBO AUX secara sepihak memutuskan kontrak distributor tunggal di Indonesia kepada PT BEST, tanpa melalui itikad bisnis yang baik dan peraturan berlaku di Indonesia.
Pemutusan kontrak distributor tunggal secara sepihak tersebut membawa dampak kerugian bagi PT BEST maupun konsumen atas produk terkait unit AC merek AUX yang telah terjual di seluruh Indonesia atas layanan purnajual dan garansi produk.
Selain itu, PT BEST juga mengalami kerugian secara materil dan immateril
"Kami berharap agar majelis KPPU dapat memberikan rasa keadilan untuk kami pelaku usaha, dan demi terjaganya iklim usaha yang sehat sesuai amanat UU di NKRI dan juga mengimbau agar NINGBO AUX IMP & EXP CO., LTD dapat mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia," jelas Slamet Riyadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga: Cegah Kebakaran, Heru Budi Minta Warga Jakarta Jaga Instalasi Listrik di Rumah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







