Akurat

Pekan Depan, Polisi Bakal Periksa Audrey Davis Terkait Kasus Video Syur

Dwana Muhfaqdilla | 1 Agustus 2024, 23:32 WIB
Pekan Depan, Polisi Bakal Periksa Audrey Davis Terkait Kasus Video Syur

AKURAT.CO Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap anak David Bayu alias David Naif, Audrey Davis, atas penyebaran video syur miripnya yang sempat viral. Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan pada pekan depan.

"Pemanggilan AD dischedule-kan pekan depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Kamis (1/8/2024).

Dia mengungkapkan, perencanaan pemeriksaan Audrey ini nantinya dilakukan untuk mendalami hubungan dua pelaku yang yang diduga menjadi penyebar video. Dua orang yang diamankan berinisial MRS (22) yang berstatus mahasiswa dan JE (35) yang berstatus pengangguran.

Baca Juga: Dua Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Ditangkap dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyebaran video syur mirip Audrey Davis, putri musisi David Naif. Kedua tersangka adalah MRS (22), seorang mahasiswa, dan JE (35), seorang pengangguran.

"Penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka untuk dua orang ini," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan pers, Rabu (31/7/2024) malam.

MRS diketahui memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan akun 'AUDREY DAVIS VIRAL'. Sementara, JE bertindak sebagai pengunggah konten pornografi di akun X @HwanDongZhou.

Barang bukti yang disita dari MRS termasuk tiga ponsel, tiga video syur mirip Audrey, satu email, dan empat akun dompet elektronik. Dari JE, disita satu ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip Audrey.

"Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," tukas Ade.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.