Usai Diperiksa KPK, Haji Romo Umpat Mantan Ketua Gerindra Malut
Oktaviani | 1 Agustus 2024, 19:18 WIB

AKURAT.CO Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo atau Haji Robert, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsin (KPK), hari ini, Kamis (1/8/2024).
Haji Romo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Usai diperiksa selama kurang lebih 6 jam, Bos tambang itu enggan menanggapi pertanyaan wartawan soal materi pemeriksaan.
"Tanya dia (KPK) bos, puluhan (pertanyaan)," kata Haji Romo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun dirinya melontarkan kata umpatan ketika ditanya soal sosok salah satu tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), yang juga mantan Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
"Itu orang (Muhaimin Syarif) baj*ngan," ujarnya.
Tetapi, saat ditanya alasan dirinya menyebut kata-kata tersebut untuk Muhaimin Syarif, Haji Romo enggan membeberkannya.
"Mana gue tau. Loe cek di hasil pengecekan gue di pengadilan. Loe tanya saja KPK, dia lebih tau dari gue bos," kata dia.
"Pokoknya KPK kerjanya top gitu saja deh, jago," ujar Haji Romo.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan kehadiran Haji Robert untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Baca Juga: LAN Raih Penghargaan SPEx2 Award 2024
"Betul," kata Tessa.
Ini bukan kali pertama Haji Romo dipanggil ke markas KPK. Haji Robert pernah pula diperiksa pada Senin (29/1/2024).
Kala itu, penyidik juga memeriksa Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto.
Pemeriksaan saat itu terkait dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan dalam pengurusan izin tambang kepada Abdul Ghani Kasuba.
Dugaan itulah yang sedang didalami penyidik KPK dalam proses pengusutan dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.
Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki usaha tambang di Maluku Utara.
KPK menduga dua saksi itu mengetahui ihwal dugaan suap terkait pengurusan izin tambang.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara dan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK dalam pengurusan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Selasa (30/1/2024).
Sebelumnya diberitakan, sejumlah bukti dugaan korupsi pengaturan pengurusan izin tambang di Maluku Utara diamankan penyidik KPK, usai menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta.
"Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen atau surat dan print out BBE, yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut. Yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," jelas Tessa.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam pengusutan korupsi yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif.
KPK saat ini sedang mengusut dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.
KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka Muhaimin Syarif.
KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif alias Ucu, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Baca Juga: Banjir Pujian selepas Bawa Timnas Indonesia U-19 Juara, Indra Sjafri Ingin 'Natural' Saja
Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker pengurusan pengusulan penetapan WIUP.
Muhaimin Syarif telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan KPK ke dalam tahanan pada Rabu (17/7/2024).
Terkait izin itu, sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM diduga turut kecipratan suap pengurusan izin tambang di Provinsi Maluku Utara.
Dugaan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada Kamis (25/7/2024).
Dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak di Ditjen Minerba berkaitan dengan pemberian suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Menurut Ghufron, dugaan suap itu berasal dari sejumlah perusahaan terkait pengurusan izin pertambangan di provinsi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







