Akurat

KPK Masih Tunggu Keterangan Resmi dari MA Soal Pengembalian Aset Rafael Alun

Oktaviani | 24 Juli 2024, 16:17 WIB
KPK Masih Tunggu Keterangan Resmi dari MA Soal Pengembalian Aset Rafael Alun

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan bersikap atas ditolaknya kasasi yang diajukan terhadap Rafael Alun Trisambodo oleh Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan KPK masih menunggu putusan salinan kasasi vonis MA terhadap eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun.

"Karena kami belum mendapatkan petikan putusan resminya, sehingga sikap kami saat ini masih menunggu," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Terkait pengembalian aset milik Rafael yang harus dilakukan komisi antirasuah, Jubir belatar belakang penyidik itu belum mau banyak bicara.

Terpisah, Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto juga mengamini belum ada salinan putusan resmi yang diterima. Atas itu, sikap KPK masih menunggu.

Baca Juga: Kasasi Ditolak, KPK Diminta Kembalikan Rumah Milik Istri Rafael Alun Trisambodo

Namun demikian, KPK tetap menghormati putusan Majelis Hakim tersebut, meski dinilai tidak tepat. Bahkan, mereka menyebut majelis hakim tak memiliki semangat yang sama dalam upaya memulihkan keuangan negara lewat penyitaan aset.

"Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat dan sangat bertolakbelakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan," ujar Wawan.

Diberitakan sebelumnya, kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA juga memerintahkan lembaga antirasuah itu mengembalikan rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike, yang sempat disita.

"Amar putusan, penuntut umum tolak. Barang bukti perkara TPPU No.434 dan 436 dikembalikan dari mana barang tersebut disita. BB perkara gratifikasi No.552 atau perkara TPPU No.412 dikembalikan kepada terdakwa," demikian bunyi putusan yang dikutip, Akurat.co dari kepaniteraan MA, Rabu (24/7/2024).

Selain menolak kasasi KPK, MA juga menolak kasasi pihak Rafael Alun dengan sejumlah perbaikan putusan, terutama terkait dengan barang bukti (BB) yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK.

"Amar putusan, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," demikian tertulis dalam situs MA.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S