KPK Masih Tunggu Keterangan Resmi dari MA Soal Pengembalian Aset Rafael Alun

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan bersikap atas ditolaknya kasasi yang diajukan terhadap Rafael Alun Trisambodo oleh Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan KPK masih menunggu putusan salinan kasasi vonis MA terhadap eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun.
"Karena kami belum mendapatkan petikan putusan resminya, sehingga sikap kami saat ini masih menunggu," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Terkait pengembalian aset milik Rafael yang harus dilakukan komisi antirasuah, Jubir belatar belakang penyidik itu belum mau banyak bicara.
Terpisah, Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto juga mengamini belum ada salinan putusan resmi yang diterima. Atas itu, sikap KPK masih menunggu.
Baca Juga: Kasasi Ditolak, KPK Diminta Kembalikan Rumah Milik Istri Rafael Alun Trisambodo
Namun demikian, KPK tetap menghormati putusan Majelis Hakim tersebut, meski dinilai tidak tepat. Bahkan, mereka menyebut majelis hakim tak memiliki semangat yang sama dalam upaya memulihkan keuangan negara lewat penyitaan aset.
"Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat dan sangat bertolakbelakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan," ujar Wawan.
Diberitakan sebelumnya, kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA juga memerintahkan lembaga antirasuah itu mengembalikan rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike, yang sempat disita.
"Amar putusan, penuntut umum tolak. Barang bukti perkara TPPU No.434 dan 436 dikembalikan dari mana barang tersebut disita. BB perkara gratifikasi No.552 atau perkara TPPU No.412 dikembalikan kepada terdakwa," demikian bunyi putusan yang dikutip, Akurat.co dari kepaniteraan MA, Rabu (24/7/2024).
Selain menolak kasasi KPK, MA juga menolak kasasi pihak Rafael Alun dengan sejumlah perbaikan putusan, terutama terkait dengan barang bukti (BB) yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK.
"Amar putusan, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," demikian tertulis dalam situs MA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







