Diperiksa Lagi Pekan Depan, Suami BCL Bakal Bawa Bukti-bukti

AKURAT.CO Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana akan kembali diperiksa pada Rabu (24/7/2024), terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 Miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal tersebut dilakukan karena permintaan Tiko untuk melengkapi dokumen.
"Permintaan terlapor saksi TP, ingin dilanjutkan nanti. Memohon kepada penyidik untuk dilanjutkan nanti hari Rabu, 24 Juli untuk melengkapi dokumen surat-surat yang harus dijelaskan juga oleh saudara TP," katanya kepada wartawan Kamis (17/7/2024).
Meski begitu, dirinya tak mengungkapkan secara rinci apa saja yang akan digali oleh penyidik. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Tiko Aryawardhana Ngotot Tak Gelapkan Uang Rp6,9 Miliar
"Jadi proses penyidikan itu kan pengumpulan, pengumpulan fakta-fakta, bukti-bukti, pencocokan dengan keterangan saksi yang lain," ungkapnya.
"Saksi itu ada yang dari pihak saksi yang memperkuat apa yang disampaikan pelapor, ada saksi yang juga meringankan terlapor, ada juga saksi yang juga dari pihak terlapor," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan dana yang dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto (AW).
"Sore hari hingga malam ini, (Tiko) masih melanjutkan pemeriksaan minggu lalu terkait dengan pendalaman seputar penggunaan uang yang awalnya adalah modal yang dipakai untuk beroperasinya perusahaan tersebut dalam menjalankan bisnis food and beverage," kata Wakasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/7/2024).
Dengan sejumlah bukti yang dibawa Tiko, seperti data perbankan dan pernyataan supplier, penyidik masih terus mendalami kasus ini.
"Kesempatan di hari ini, penyidik masih terus mendalami jenis-jenis penggunaan atas uang modal tersebut, dipakai untuk apa saja dan apakah saudara TA bisa menunjukan bukti penggunaan uang," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







