Polisi Tak Tutup Kemungkinan Konfrontir di Kasus Dugaan Penggelapan Dana Suami BCL

AKURAT.CO Polres Jakarta Selatan (Jaksel) tak menutup kemungkinan dilakukannya konfrontir, dalam kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana.
"(Dalam kasus ini) tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan konfrontir," kata Wakasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/7/2024).
Oleh karena itu, sampai saat ini pihaknya masih terus mempelajari kasus ini, termasuk apakah terdapat ketidaksesuaian antara keterangan dari pelapor, terlapor, bahkan saksi yang telah diperiksa.
"Bukan saja antara pelapor dengan terlapor, tetapi diantara para saksi, (jika) terdapat perbedaan keterangan terhadap suatu hal," tukasnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Penggunaan Dana Perusahaan dalam Kasus Penggelapan oleh Tiko Aryawardhana
Selain itu, Yossi mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa delapan saksi dalam tingkat penyidikan kasus ini.
"Ke depannya tentu pasti akan ada lagi penambahan dari saksi-saksi yang harus kami mintai keterangan, untuk mengonfirmasi keterangan-keterangan yang kami dapatkan, dari saudara TA ataupun saksi-saksi yang lain," tutup Yossi.
Sebelumnya diberitakan, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan dana yang dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto (AW).
"Sore hari hingga malam ini, (Tiko) masih melanjutkan pemeriksaan minggu lalu terkait dengan pendalaman seputar penggunaan uang yang awalnya adalah modal yang dipakai untuk beroperasinya perusahaan tersebut dalam menjalankan bisnis food and beverage," kata Wakasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/7/2024).
Dengan sejumlah bukti yang dibawa Tiko, seperti data perbankan dan pernyataan supplier, penyidik masih terus mendalami kasus ini.
"Kesempatan di hari ini, penyidik masih terus mendalami jenis-jenis penggunaan atas uang modal tersebut, dipakai untuk apa saja dan apakah saudara TA bisa menunjukan bukti penggunaan uang," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







