Akurat

Mahfud MD Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di KPU

Citra Puspitaningrum | 10 Juli 2024, 23:15 WIB
Mahfud MD Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di KPU

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut penggunaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah munculnya kasus tindak asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Desakan ini disampaikan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, dalam sebuah podcast di kanal YouTube pribadinya dengan judul 'Terus Terang Mahfud: Kasus Asusila Ketua KPU dan Kemungkinan Ancaman Pidana', yang tayang pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: Besok, Kaesang Pangarep Bertandang ke Markas Golkar: Pertemuan Penting Bahas Pilkada?

"Setelah peristiwa Hasyim dipecat, berita-beritanya mengejutkan mengenai penggunaan uang negara untuk hal-hal yang bukan tujuan yang ditugaskan kepadanya," kata Mahfud.

Mahfud mengungkapkan bahwa setiap komisioner KPU mendapatkan fasilitas berupa tiga mobil mewah, penyewaan jet pribadi, hingga gratifikasi asusila.

"Bisa saja itu pidana, apalagi kalau penghambur-hamburan uang yang tidak semestinya," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan dalam sidang DKPP ditemukan fakta bahwa Hasyim Asy'ari menggunakan fasilitas negara untuk melakukan tindakan asusila.

Baca Juga: Setelah Musim Lalu Dipinjamkan, Frengky Missa Akhirnya Berpisah Permanen dengan Persija Jakarta

Berkaitan dengan itu, lanjut dia, maka wajar jika KPK mengusut penyalahgunaan anggaran KPU.

"Apabila komunikasi-komunikasi asmara itu menggunakan uang-uang negara, dan tidak dalam rangka tugas negara tapi dibuat seakan-akan tugas negara, maka KPK menurut saya harus turun tangan, harus diperiksa bagaimana keuangannya," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.