VIRAL! Pengendara Motor Bonceng Tiga Disenggol Pintu Truk Polisi Sragen
Dwana Muhfaqdilla | 8 Juli 2024, 07:48 WIB

AKURAT.CO Pengendara sepeda motor yang berbonceng tiga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ditegur oleh pihak kepolisian dengan cara disenggol menggunakan pintu truk polisi. Peristiwa ini diunggah oleh akun Instagram @sragenkita dan viral di media sosial.
“Ketiganya tak menyadari bahwa di belakang mereka ada truk polisi yang kebetulan sedang melintas di jalan tersebut,” tulis caption akun tersebut, Minggu (7/7/2024).
Polres Sragen melalui akun Instagramnya @polressragen, ikut berkomentar pada unggahan tersebut. Dia berpendapat bahwa apa yang dilakukan petugas adalah bentuk kepedulian pihaknya terhadap sesama.
“Dalam Pasal 106 No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas ‘para pengendara roda dua, maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda yang lainnya’,” tulis @polressragen.
“Maka sudah beberapa kali kami imbau dan bahkan tegur dalam acara event, baik kepanitiaan maupun peserta agar mematuhi tata tertib lalu lintas dan menjaga Kamtibmas agar Warga Sragen yang lain juga tetap kondusif, tidak terganggu,” imbuhnya.
Atas hal itu, pihaknya beranggapan bahwa berboncengan sepeda motor lebih dari dua orang telah menyalahi aturan dalam pasal 106 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, langkah dari pihak kepolisian kali ini menuai beragam tanggapan dari netizen, salah satunya @anas.ciena****. Anas beranggapan bahwa tak seharusnya polisi melakukan tindakan yang kemungkinan membahayakan itu.
“Walaupun dia salah, tapi janganlah mencelakai orang, untung rnggak jatuh, ke mana hati manusia ini,” tulisnya.
Hal senada pun diungkapkan oleh akun @agungst**. “Harus e jangan disenggol pakai pintu pak,” tuturnya.
Tak ingin kalah, akun @endmes*** juga memertanyakan, apakah boleh di jalan raya seorang pengendara membuka pintu saat kendaraan masih berjalan. “Emang boleh pasalnya membuka pintu ketika kendaraan berjalan?" tanyanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









