AKURAT.CO Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan), hari ini, Jumat (5/7/2024).
Berdasarkan agenda, SYL bakal membacakan nota pembelaan alias pledoi, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu dengan pidana penjara 12 tahun.
Selain hukuman badan, JPU KPK juga menuntut SYL dengan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. SYL dituntut bayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan amar tuntutan pidana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Jaksa menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Jerman: Jamal Musiala atau Lamine Yamal, Siapa Unggul?
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
SYL, Kasdi, dan Hatta diduga telah melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan USD$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Atas tuntutan jaksa, Tim penasihat hukum secara tegas mengatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
"Berarti hari Jumat depan, tanggal 5 Juli 2024. Silahkan anda susun untuk nota pembelaan pribadi dan dari tim penasihat hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan sebelumnya, Jumat (29/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









