Akurat

Penyidik KPK Cecar Dahlan Iskan Terkait Pengadaan LNG di Pertamina

Oktaviani | 5 Juli 2024, 01:09 WIB
Penyidik KPK Cecar Dahlan Iskan Terkait Pengadaan LNG di Pertamina

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan hasil pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, mengatakan penyidik mengorek keterangan Dahlan Iskan soal izin pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
 
"Perannya sebagai Mentri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina, serta ditanyakan ada tidaknya ijin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut," kata Tessa dikutip Akurat.co, Jumat (5/7/2024).
 
 
Menurut Tessa, penyidik KPK kini tengah mempelajari soal empat pengadaan LNG sebagai bagian pengembangan perkara Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
 
Namun dia belum menyampaikan apakah perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
 
"Untuk diketahui kami juga mempelajari terkait dengan empat pengadaan LNG lainnya yang sementara ini masih dilakukan analisa oleh teman-teman penyidik," kata Tessa.
 
Diketahui, Karen Agustiawan telah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
 
 
"Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Atas vonis itu, Karen memutuskan mengajukan banding. Lembaga antikorupsi juga menyatakan banding atas vonis tersebut.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.