Akurat

KPK Pastikan Dalami Pemberian THR Kementan ke Komisi IV DPR RI

Oktaviani | 3 Juli 2024, 16:35 WIB
KPK Pastikan Dalami Pemberian THR Kementan ke Komisi IV DPR RI

AKURAT.CO Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pasti akan ditindaklanjuti dan didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, terkait dugaan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Komisi IV DPR RI.
 
"Ya masih akan didalami oleh teman-teman penyidik," ujar Jubir KPK, Tessa seperti dikutip Akurat.co, Rabu (3/7/2024).
 
Dalam persidangan, adanya pemberian uang THR terungkap sebagaimana keterangan sejumlah saksi, yakni Prihasto Setyawan, Suwandi, Nasrullah, Ali Jamil Harahap, Hermanto, Dedy Nursamsyi, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono.
 
 
Adapun orang yang diperintahkan SYL mengurusi dan mewakili keperluannya dengan eksternal Kementan antara lain untuk pemberian uang THR kepada Komisi IV DPR RI, yakni mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
 
Selain keterangan saksi, dugaan pemberian itu juga bersesuaian dengan sejumlah barang bukti (BB) yang telah dikantongi lembaga antirasuah. 
 
Terkait itu, KPK membuka peluang melakukan pengembangan. Terlebih sejauh ini sudah ada beberapa keterangan saksi dan bukti temuan awal adanya dugaan pemberian THR ke Komisi IV DPR RI itu.
 
Guna mendukung penguatan bukti dan informasi atas dugaan itu, tim penindakan KPK akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Tak terkecuali sejumlah anggota Komisi IV DPR RI.
 
"Itu akan dipelajari dan saksi-saksi juga akan dipanggil kalau memang menurut penyidik ini akan mendukung pembuktian perkara yang sedang ditangani," ujar Tessa. 
 
Sebelumnya dalam persidangan, mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian mengakui adanya bagi-bagi THR ke lima pimpinan Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp100 juta.
 
"Perlu saya sampaikan bahwa satu buah buku agenda berwarna hijau dengan embos logo pertanian merupakan buku catatan milik saya yang biasanya saya gunakan untuk mencatat arahan pimpinan terkait pengumpulan dan pengeluaran dana uang untuk kepentingan Menteri Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta, yang menyalurkan dana uang yang sudah terkumpul dari eselon I di lingkungan Kementan RI. Berdasarkan catatan yang diperlihatkan kepada saya tersebut, benar, bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya, di mana dalam catatan tersebut saya buat sekitar bulan April 2022'," ucap jaksa saat membacakan BAP Arief.
 
Terkait itu, Arief membenarkan keteranganya dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang dibacakan jaksa KPK. Arief dalam BAP itu menerangkan catatan pembagian THR itu dibuat pada April 2022. Dalam BAP itu diterangkan adanya pembagian THR ke 5 pimpinan Ketua Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp100 juta.
 
"Adapun catatannya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari 5 orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan Syahrul Yasin Limpo untuk diberi masing-masing Rp100 juta sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp500 juta," lanjut jaksa membacakan BAP Arief. 
 
Dalam BAP itu juga terungkap adanya pemberian THR untuk Ketua Fraksi NasDem sebesar Rp100 juta sementara untuk anggota fraksi NasDem sebesar Rp50 juta. Sehingga total uang yang dibagikan sebagaimana dalam BAP itu sebesar Rp750 juta.
 
Adapun uang itu bersumber dari patungan Eselon I di Kementan. Sementara penyerahan uang untuk pembagian THR itu dilakukan di ruang kerja Muhammad Hatta. 
 
"Untuk partai NasDem pada Komisi IV DPR RI dibagi dengan rincian Ketua Fraksi NasDem Rp100 juta, sedangkan anggota NasDem yang ada pada Komisi IV masing-masing diberikan sebesar Rp50 juta," kata jaksa membacakan BAP Arief.
 
"Selanjutnya, untuk pemberian parsel lebaran petunjuknya diserahkan kepada orang yang berjasa, mantan menteri dan wakil menteri serta tokoh partai atau tokoh nasional. Seingat saya jumlah uang yang diserahkan kepada Muhammad Hatta untuk THR 5 orang Ketua Pimpinan Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi NasDem dan 3 anggota DPR RI Fraksi NasDem total uangnya sebesar Rp750 juta," lanjut jaksa KPK.
 
Dalam BAP itu, penyerahan uang untuk pembagian THR tersebut dilakukan di ruang kerja mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Penyerahan uang itu disebut dilakukan secara bertahap yang sumber uangnya dari patungan Eselon I di Kementan.
 
SYL sebelumnya didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. 
 
SYL sendiri dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut SYL membayar uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan USD 30 ribu. 
 
Dalam surat tuntutan, Jaksa menyebut praktik rasuah SYL dilakukan dengan motif tamak. Itu menjadi salah satu hal yang memberatkan tuntutan SYL.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.