Kasus Penggelapan Mobil Milik Bos Rental Pati Naik Penyidikan
Dwana Muhfaqdilla | 2 Juli 2024, 19:26 WIB

AKURAT.CO Polisi telah meningkatkan status laporan penggelapan mobil yang dilayangkan bos rental tewas dikeroyok di Pati, BH (52), ke tahap penyidikan.
"Pengembangan kasus bos rental yang dianiaya sampai meninggal di Sukolilo Pati, penyidik di Polres Metro Jakarta Timur telah menaikkan perkara tersebut menjadi proses penyidikan," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di kantornya, Selasa (2/7/2024).
Meski status laporan telah dinaikkan, terduga pencuri berinisial RP masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil
Selain itu, polisi juga telah menetapkan RP ke dalam Daftar Pencarian Saksi lantaran keberadaannya yang belum diketahui sampai saat ini.
Padahal, polisi sudah melayangkan surat pemanggilan ke alamat pada KTP yang disertakan terlapor saat menyewa mobil BH. Namun, ketika didatangi, alamat yang tertera ternyata alamat palsu.
"Kami masih terus berusaha di lapangan untuk menemukan keberadaan saksi atau pelapor tersebut," tukas Nicolas.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan mobil milik bos rental berinisial BH (52), yang diduga dicuri oleh terlapor berinisial RP. Diketahui, BH merupakan bos rental mobil yang menjadi korban pengeroyokan hingga tewas di Desa Sumbersoko, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"Mobil yang digelapkan (Honda Mobilio) sudah diamankan di Polrestro Jaktim," kata Kapolres Jakarta Timur (Jaktim), Kombes Nicolas Ary Lilipaly, saat dikonfirmasi Akurat.co, Selasa (18/6/2024).
Dia menjelaskan, Polres Jaktim menurunkan empat personel untuk mengamankan mobil tersebut. Saat ditemukan, mobil sudah dalam keadaan berganti pelat nomor.
"Tidak ada (kendala saat pengamanan mobil), namun hanya identitas mobil telah berganti pelat nomor. Selain itu, mobil tersebut (sebelumnya) telah diamankan oleh Polresta Pati dari pemegang terakhir mobil, yang juga sudah berstatus tersangka (inisial AG) dan ditahan di Polresta Pati," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan








