Kronologi Pembunuhan Pemilik Toko Perabot di Duren Sawit, Ditusuk Dua Kali Karena Melawan

AKURAT.CO Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang anak perempuan berinisial KS (17), yang tega membunuh ayahnya sendiri berinisial S (55) di toko perabotan milik korban, Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kasus pembunuhan tersebut berawal dari korban yang sedang tertidur di toko perabotannya pada Rabu (19/6/2024). Melihat ayahnya tertidur, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau dapur.
"Setelah tersangka melakukan penusukan kepada korban, yang pertama, berdasarkan keterangan tersangka, korban melawan. Sempat terjadi perlawanan dengan melakukan pencakaran, mencakar tersangka di bagian tangannya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/6/2024).
Karena melawan, KS kembali menusuk korban dan ayahnya pun tumbang di atas kasur dalam toko perabotan miliknya. Setelah melakukan aksinya, pelaku bergegas meninggalkan TKP dengan mengunci semua pintu.
Baca Juga: Tukang Perabot Tewas Dibunuh Anak Perempuan, Enggak Rela Dikatain Anak Haram
Akhirnya, jasad S ditemukan oleh karyawan korban yang berinisial I pada Jumat (21/6/2024) malam, dua hari setelah insiden pembunuhan.
"Awalnya karena saudara I adalah karyawan korban, dia mau masuk atau mau ngecek ke tempat dia bekerja ke toko perabot itu, tokonya terkunci, rolling doornya juga tertutup. Akhirnya dia ngajak saksi lainnya yang merupakan karyawan juga untuk mengecek, itu malam Jumat tanggal 21 sekira jam 20.00 WIB," tutur Ade Ary.
"Setelah berhasil dibuka (dengan) digerinda, menyenggol kaki korban. Nah akhirnya ditemukan ada seorang laki-laki berusia 55 tahun inisial S meninggal dunia di atas tempat tidur, luka tusuk di dada menggunakan kaos kuning," imbuhnya.
Atas penemuan tersebut, Polsek Duren Sawit, Polres Jakarta Timur, serta Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung mendatangi TKP pada Sabtu (22/6/2024) pukul 19.00 WIB. Tak lama kemudian, KS berhasil diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KS, ternyata pembunuhan ini didasari oleh rasa sakit hati tersangka yang tidak terima disebut 'anak haram'.
"Sementara ditemukan fakta oleh penyidik karena sakit hati. Karena sering dimarahin, kadang dipukul, dituduh mengambil barang milik korban. Bahkan pernah dikatakan anak haram oleh korban, ini berdasarkan keterangan tersangka," tukas Ade Ary.
Atas perbuatannya, KS terancam dijerat dengan Pasal 338 dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri








