Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Menang Gugatan Praperadilan

AKURAT.CO Tim kuasa hukum optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengatakan, pihaknya menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya sidang praperadilan.
"Optimis, 99 persen kita optimis. Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Sugianti berharap hakim yang telah ditunjuk PN Bandung memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain yang dapat merugikan Pegi Setiawan.
"Hari ini kita ingin harapan kita, hari ini praperadilan akan berjalan lancar dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan," ujarnya.
Sugianti menilai, penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah.
Menurutnya, tidak didapati bukti-bukti yang mengarah kepada Pegi Setiawan.
"Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari. Visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada," katanya.
Kuasa hukum lainnya Muchtar Effendy mengaku akan membalas balik semua tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada kliennya.
Baca Juga: Penuh Haru! Ini 5 Potret Lamaran Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid
Ia menegaskan bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu.
"Kami siap meng-counter itu semua. Dan kami pun akan membuktikan bahwa Pegi Setiawan, klien kami itu nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang peristiwa 2016," jelasnya, diberitakan Antara.
Hari ini PN Bandung menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









