KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN, Ada Bos Inalum

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas, di PT Perusahaan Gas Negara (PGN/PGAS). Kedua tersangka tersebut berinisial DP dan II.
Berdasarkan informasi, DP merujuk pada Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019. Danny saat ini merupakan Direktur Utama PT Inalum.
Sedangkan II, merujuk pada Iswan Ibrahim yang juga direktur utama PT Isargas, sekaligus komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Baca Juga: Geledah Tiga Rumah, KPK Sita Bukti Korupsi Jual Beli Gas PT PGN dan IAE
"Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021 yang dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016-2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisari PT IAE," ujar Tessa seperti dikutip Akurat.co, Sabtu (22/6/2024).
Penyidik KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW dalam pengusutan kasus ini. DSW merupakan mantan direksi PGN sedangkan AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN.
Dari penggeledahan yang dilaksanakan pada 19-20 Juni itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Inti Alasindo Energi. Selain itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah tujuh lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan Banten, Kota Bekasi Jawa Barat, hingga Kabupaten Gresik Jawa Timur pada 28 hingga 31 Mei 2024.
Penggeledahan itu dilakukan terhadap empat perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait di dalam perkara ini.
Adapun perusahaan itu berdasarkan informasi yakni PT Inti Alasindo Energi (PT IAE); PT Isar Gas; dan PT PGN. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan dokumen transaksi jual beli gas hingga mutasi rekening bank.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim ke luar negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri








