Besok, KPK Panggil Ulang Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Oktaviani | 18 Juni 2024, 18:46 WIB

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Kusnadi, staf atau ajudan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Kusnadi dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari, Rabu (19/6/2024).
"Untuk Kusnadi dijadwalkan besok Rabu," kata Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
KPK kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dia diduga dipanggil penyidik untuk didalami mengenai informasi baru dugaan keberadaan Harun. Selain keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.
Saat melakukan pemeriksaan, KPK menyita ponsel milik Sekjen partai berlambang Banteng moncong putih itu.
Selain ponsel milik Hasto, penyidik juga merampas ponsel milik staf Hasto yang bernama Kusnadi, dan buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dengan Hasto.
KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan kepada anak buah Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Kamis (13/6/2024). Namun yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan baru mendapat surat panggilan, Rabu (12/6/2024) malam.
"Panggilan itu baru tadi malam sampai. Sebagai penyidik profesional di KPK kita sering sesalkan dalam banyak hal panggilan itu datangnya mendadak. Padahal KUHAP syaratnya harus tiga hari paling kurang, tetapi ini baru tadi malam untuk hari ini," kata kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (13/6/2024).
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pelajar atau mahasiswa dan pengacara terkait penyidikan dan pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM).
Adapun dua mahasiswa yang diperiksa yakni, Melita De Grave dan Hugo Ganda. Sedangkan seorang advokat yang diperiksa bernama Simon Petrus.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pemberian dilakukan agar bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu atau PAW.
Baca Juga: Pemprov Semarang Ingin Tanggul Banjir Tambak Lorok Jadi Destinasi Wisata Seperti Muara Karang
Harun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.
Akan tetapi, sampai saat ini pencarian mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu belum membuahkan hasil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










