Polisi Amankan Pelaku Pemerasan Ria Ricis, Terancam Kurungan Penjara hingga 8 Tahun

AKURAT.CO Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 Juta terhadap artis Ria Ricis.
"Pada tanggal 10 Juni 2024, Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/6/2024).
Dia menjelaskan, kini AP sudah dibawa ke Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya adalah satu unit ponsel hp dan dua unit kartu SIM. "Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor kartu sim, dengan satu unit hp yang digunakan," katanya.
Baca Juga: Kasus Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Naik Tahap Penyidikan
AP akan dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ria Ricis telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024. Dirinya mengaku telah menjadi korban pemerasan dalam lima hari terakhir oleh sosok yang menggunakan rekening atas nama Jacky.
Dia merasa dirugikan atas pemerasan tersebut. Bahkan, keluarga dan pihak manajemennya turut terseret menjadi korban. "Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak, kayak tim manajemen bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," kata Ricis saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








