AKURAT.CO Masyarakat bisa menilai baik buruknya putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah.
Begitu yang disampaikan oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
Ia mengatakan, putusan tersebut seharusnya merupakan yang terbaik untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
"Seharusnya keputusan MA itu berlaku untuk proses-proses pilkada. Itu kan untuk proses pilkada yang baik, berjalan jujur, adil dan emang terbaik untuk pelaksanaan pilkada ke depan bagi bangsa dan negara," jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: KPU Akan Patuhi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Puan pun mempersilakan masyarakat untuk menilai putusan tersebut.
Serta memberi masukan kepada pemerintah maupun lembaga terkait.
"Jadi, ya selanjutnya masyarakat yang kemudian melihat apakah itu terbaik atau tidak. Silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya," jelas Ketua DPP PDIP tersebut.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Partai Garuda terkait aturan batas usia minimal calon kepala daerah.
Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda maka batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur menjadi 30 tahun.
Baca Juga: Bawaslu Pelototi KPU Soal Putusan MA tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah
Hal tersebut sebagaimana dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok Rabu (29/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









